18 November 2011

by PUTRA SIAK  |  at  Jumat, November 18, 2011
Focus Group Discussion (FGD)

I. ASUMSI DASAR
FGD secara sederhana dapat didefinisikan sebagai suatu diskusi yang dilakukan secara
sistematis dan terarah mengenai suatu isu atau masalah tertentu.
 Irwanto (2006: 1-2) mendefinisikan FGD sebagai suatu proses pengumpulan data dan
informasi yang sistematis mengenai suatu permasalahan tertentu yang sangat spesifik
melalui diskusi kelompok.
Sesuai namanya, pengertian Focus Group Discussion mengandung tiga kata kunci: Diskusi,
Kelompok, dan Terfokus/Terarah (bukan bebas). Dalam FGD biasanya terdapat suatu topik
yang dibahas dan didiskusikan bersama. Prinsip-prinsip FGD di antaranya:
1. FGD adalah kelompok diskusi bukan wawancara atau obrolan. Ciri khas metode FGD yang
tidak dimiliki oleh metode riset kualitaif lainnya (wawancara mendalam atau observasi) adalah
interaksi. Hidup mati sebuah FGD terletak pada ciri ini. Tanpa interaksi sebuah FGD berubah
wujud menjadi kelompok wawancara terfokus (FGI-Focus Group Interview). Hal ini terjadi
apabila moderator cenderung selalu mengkonfirmasi setiap topik satu per satu kepada seluruh
peserta FGD. Semua peserta FGD secara bergilir diminta responnya untuk setiap topik, sehingga
tidak terjadi dinamika kelompok. Dalam FGD seorang moderatorlah yang lebih banyak diam dan
peserta FGD lebih berbicara aktif dalam merespon sebuah topik. Kondisi idealnya, Informan A
merespon topik yang dilemparkan moderator, disambar oleh informan B, disanggah oleh
informan C, diklarifikasi oleh informan A, didukung oleh informan D, disanggah oleh informan
E, dan akhirnya ditengahi oleh moderator kembali. Diskusi seperti itu sangat interaktif, hidup,
dinamis.
2. FGD adalah group bukan individu. Prinsip ini masih terkait dengan prinsip sebelumnya. Agar
terjadi dinamika kelompok, moderator harus memandang para peserta FGD sebagai suatu group,
bukan orang per orang. Selalu melemparkan topik ke ―tengah‖ bukan melulu tembak langsung ke
peserta FGD.
3. FGD adalah diskusi terfokus bukan diskusi bebas. Prinsip ini melengkapi prinsip pertama di
atas. Diingatkan bahwa jangan hanya mengejar interaksi dan dinamika kelompok, kalau hanya
mengejar hal tersebut diskusi bisa berjalan ngawur. Selama diskusi berlangsung moderator harus
fokus pada tujuan diskusi, sehingga moderator akan selalu berusaha mengembalikan diskusi ke
jalurnya.
II. TOKOH PENCETUS
Focus Group Discussion awalnya dikembangkan pada 1930-an dan 40-an oleh sosiolog terkenal
Robert K. Merton sebagai wawancara terfokus untuk memastikan pendapat dari kelompok
masyarakat terhadap produk media pada masanya sebagai direktur associate Universitas Columbia Biro Penelitian Sosial Terapan (institut mengkhususkan diri dalam riset komunikasi
massa). Istilah itu sendiri diciptakan oleh psikolog dan pakar pemasaran Ernest Dichter. Ernest
Dichter adalah seorang psikolog yang berbasis di Amerika dan ahli pemasaran yang sering
dianggap sebagai bapak ―penelitian motivasi‖.
III. MANFAAT FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD)
Manfaat / kekuatan dari diskusi kelompok focus:
1. Fokus penelitian dan mengembangkan hipotesis penelitian yang relevan dengan
mengeksplorasi secara lebih mendalam masalah untuk diselidiki dan kemungkinan
penyebab nya.
2. Merumuskan pertanyaan yang tepat untuk lebih terstruktur, survei skala yang lebih besar.
3. Membantu memahami dan memecahkan masalah tak terduga di intervensi.
4. Mengembangkan pesan yang tepat untuk program pendidikan kesehatan dan kemudian
mengevaluasi pesan untuk kejelasan.
5. Explore topik kontroversial.
Jenis penelitian yang mendapatkan manfaat dari metode Focus Group Discussion adalah
Penelitian Kualitatif. Ciri-ciri pernelitian dengan metode Kualitatif yang sesuai dengan
pemanfaatan Focus Group Discussion, antara lain :
1. Data yang dikumpulkan lebih banyak berupa kata-kata, gambar dan bukan angka-angka;
2. Yang menjadi instrumen penelitiannnya adalah manusia, dengan tidak ada jarak antara
peneliti dan yang diteliti sehingga akan diperoleh pemahaman dan penghayatan obyek
yang diteliti;
3. Pengunaan teori digunakan untuk membantu memahami gejala, setelah selesai meneliti
teori tersebut dapat diterima atau ditolak sama sekali, bahkan menemukan teori baru.
4. Analisis data secara induktif. Metode induktif adalah metode berpikir dengan mengambil
kesimpulan dari data-data yang bersifat khusus. Metode ini digunakan untuk menarik
suatu kesimpulan terhadap hal-hal atau peristiwa-peristiwa dari data yang telah
dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, yang bisa
digeneralisasikan (ditarik kearah kesimpulan umum), maka jelas metode indukt if ini
untuk menilai fakta-fakta empiris yang ditemukan lalu dicocokan dengan teori-teori yang
ada
5. Penelitian kualitatif biasanya melakukan penelitian pada latar belakang alamiah atau pada
konteks dari suatu keutuhan suatu permasalahan.
6. Penelitian kuantitatif dapat mengunakan alat analisis statistik, tetapi tidak untuk
pengujian hipotesis tetapi biasanya hanya membantu mengambarkan gejala;
7. Dan Penelitian Kualitatif biasanya lebih mementingkan ―proses‖ dari pada ―hasil‘,
hubungan antar bagian-bagian yang diteliti jauh lebih jelas apabila diamati dalam proses;
8. Desain penelitian dapat berubah atau disesuaikan berdasarkan temuan-temuan pada saat
melakukan penelitian;
FGD adalah suatu metode kualitatif. Tujuannya adalah untuk memperoleh informasi mendalam
pada konsep, persepsi dan gagasan untuk suatu kelompok FGD mengarahkan untuk menjadi lebih dari suatu pertanyaan-pertanyaan interaksi jawaban. FGD tidak dapat digunakan untuk
tujuan kuantitatif, misalnya tes hipotesis atau penemuan-penemuan umum untuk lingkup yang
luas, yang memerlukan penelitian-penelitian yang lebih teliti dan rumit.
IV. Prosedur atau Tahapan Mode Penelitian
Focus Group Discussion (FGD)
1.
1. Tentukan tujuan dan kebutuhan informasi dari diskusi kelompok fokus, dan
mempertimbangkan metode yang cocok.
2. Merumuskan pertanyaan
3. Identifikasi dan melatih assessor
4. Melakukan Pre-test
5. Merekrut peserta
6. Membuat peraturan
7. Membuat Jadwal
8. Perkenalan
9. Menjelaskan tujuan FGD
10. Memberikan waktu untuk berpikir
11. Pertanyaan kemudian ditujukan pada responden yang di anggap tahu dan
berkompenten walaupun tidak berkedudukan tinggi Wawancara
12. Mengatur setting
13. Diskusi dimulai dari topik yang paling ringan Hasil wawancara kemudian di
diskusikan oleh tim dalam satu grup peneliti
14. Jika sudah mendapat kesimpulan, grup tersebut mengkomunikasikan kembali
dengan responden, agar jawaban dapat dipertanggungjawabkan (keabsahan).
15. Merekam setiap kejadian
16. Menyiapkan data dan analisis
17. Membuat laporan
V . Contoh-Contoh Penelitian
1. a. Penelitian pada PT. PAL INDONESIA
BAB IV
METODE PENELITIAN
4.1. Rancangan Penelitian
Penelitian ini menggunakan jenis rancangan penelitian deskriptif kuantitatif dengan pendekatan
fenomenologi. Sebab pemrosesan informasi dan pengolahan data dilakukan dalam suatu analisa
kualitatif dan kuantitatif. Bertujuan untuk menjawab pertanyaan berkaitan current status subyek
yang diteliti, dilakukan melalui metode survei untuk pengumpulan serta analisa datanya juga
dalam tanya jawab dengan kuesioner dan wawancara (Indriantoro dkk, 1999:27). Pendekatan yang digunakan adalah fenomenologi karena masalah penelitian ditemukan berdasarkan hasil
observasi terhadap fakta dan kejadian (Indriantoro dkk, 1999:48).
Tahapan penelitian dalam pengembangan model (model building) Remunerasi Berbasis
Kompetensi PT. PAL INDONESIA secara garis besar dilakukan dalam dua tahap :
a. Tahap pertama, lebih merupakan penelitian yang bersifat kuantitatif mempunyai tujuan
verifikasi teori, meletakkan teori secara deduktif menjadi landasan pemecahan masalah
penelitian serta menggunakan instrumen dalam hal ini adalah kuesioner yang telah dibakukan
oleh IASPD. Diterapkan melalui proses assessment yang meliputi wawancara dan praktek kerja
langsung untuk mengukur tingkat kompetensi yang dimiliki tiap individu karyawan serta
menyesuaikannya dengan kondisi perusahaan. Kemudian hasil penilaian para responden tersebut
dianalisis dan menghasilkan data deskriptif berupa perbandingan kuantitas responden yang
kompeten dan belum kompeten di PT. PAL Indonesia. Dari kondisi kompetensi individu
karyawan yang terdapat pada perusahaan dan dari kebijakan perusahaan kemudian dianalisis dan
diinterpretasikan secara deduktif berupa model remunerasi berbasis kompetensi yang sesuai
dengan kondisi perusahaan.
b. Tahap kedua, penelitan lebih mencerminakan sifat kualitatif karena peneliti setelah melakukan
proses interview sebagai sarana pengumpulan data dan informasi, kemudian mendiskusikan
rangkuman aspirasi karyawan tersebut serta hasil dari tahap I dalam Focus Group
Discussion(FGD) dengan sebagian karyawan, perwakilan serikat pekerja dan pihak manajerial.
Proses Induktif ini dilakukan dengan tujuan menyusun teori melalui pengungkapan fakta yang
dalam hal ini berupa model penggajian dan aspirasi karyawan. Bagan jalannya penelitian dapat
digambarkan dalam alur penelitian sebagai berikut :
Tahap I Penelitian Kuantitatif
Paradigma deduktif
Menguji konstruksi teori Remunerasi dan Standar Kompetensi dari IASPD Mapping identifikasi
kompetensi individu karyawan dengan cara mengoperasionalisasikan konsep dalam bentuk
kuesioner yang diterapkan melalui proses assessment yang meliputi wawancara dan praktek
kerja langsung untuk mengukur tingkat kompetensi yang dimiliki tiap individu
karyawan.Melakukan reposisi kompetensi dengan cara menyesuaikan model remunerasi yang
dihasilkan dengan kebijakan perusahaan Analisis dan intepretasi deduktif
4.2. Lokasi dan Waktu Penelitian
Pelaksanaan penelitian dilakukan di PT. PAL Indonesia yang berlokasi di Ujung Surabaya
PO.BOX 1134, Surabaya. Perusahaan tersebut merupakan salah satu BUMN yang bergerak di
bidang usaha manufaktur dan telah memiliki organisasi SPSI yang telah diakui. Penelitian pada
perusahaan ini membutuhkan waktu selama enam bulan yang meliputi konsultasi, proses
assessment karyawan, pelaksanaan penelitian hingga laporan akhir penelitian.
Tahap II Penelitian Kualitatif Paradigma induktif
Identifikasi permasalahan remunerasi melalui pengumpulan informasi mengenai Aspirasi
Karyawan terhadap permasalahan penggajian di perusahaan melalui kuesioner dan Interview
yang didapat dari survey di perusahaan dan wawancaran dengan key person.
Didiskusikan melalui Focus Group Discusion(FGD) dengan para karyawan, serikat pekerja dan
pihak manajerial.Menjawab pertanyaan, Membentuk Kategori, Mencari Teori-Teori, Analisis
dan Intepretasi Induktif Menyusun Konstruksi Teori
Mengembangkan Model Remunerasi Berbasis Kompetensi yang diharapkan
Alur Penelitian Pengembangan Model Remunerasi Berbasis Kompetensi di PT. PAL Indonesia
4.3. Populasi dan Sampel
Populasi untuk penelitian ini adalah seluruh karyawan tetap Kelompok Jabatan Teknisi dan
Perencana yang berjumlah 160 dimana berada pada empat divisi yaitu Divisi Kapal Niaga, Divisi
Kapal Perang, Divisi Pemeliharaan dan Perbaikan serta Divisi General Engineering. Dengan
pertimbangan untuk mendapatkan validitas data maka keseluruhan populasi dijadikan subyek
penelitian(total population sample).
JUMLAH KARYAWAN
DIVISI NIAGA, KAPAL PERANG,
PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN
SERTA GENERAL ENGINEERING
PT. PAL INDONESIA
TAHUN 2002
DIVISI: Kapal, Niaga, Kapal, Perang, Pemeliharaan dan, Perbaikan, General, Engineering
BIDANG: L P L P L P L P, Teknisi 22 0 2 3 45 2 4 0, Perencana 42 11 10 0 11 4 4 ,
Administrasi/Sekretaris 48 0 37 0 7 12 3 6, Supervisor/Koordinator 9 5 19 1 21 0 6 0
Jumlah : 121 16 68 4 84 18 17 6137 72 102 23
Sumber : Departmen Sumberdaya manusia PT. PAL Indonesia(2001)
4.4. Faktor-faktor penelitian
Terdapat beberapa faktor yang diteliti dalam penelitian ini yaitu sebagai berikut : 1. Tingkat remunerasi berdasarkan unit standar kompetensi IASPD, meliputi tingkatan gaji yang
diperoleh dari 18 Area Bidang Keahlian yang terdiri dari 233 Unit Standar Kompetensi wajib
bagi industri manufaktur.
2. Kompetensi individu karyawan meliputi berbagai jenis keahlian yang telah dimiliki tiap
karyawan beserta tingkatan kompetensi yang tersedia di PT. PAL Indonesia.
3. Kebijakan perusahaan meliputi struktur penggajian yang telah ditetapkan pihak manajerial PT.
PAL Indonesia.
4. Aspirasi karyawan meliputi segala hal yang diusulkan karyawan yang berhubungan dengan
sistem penggajian.
5. Model Remunerasi Berbasis Kompetensi yang dikembangkan meliputi grup penggajian,
klasifikasi jabatan, syarat kompetensi yang harus dipenuhi, serta % tingkatan gaji.
4.5. Penjelasan faktor-faktor penelitian
Selanjutnya agar penelitian tidak menyimpang jauh dari tujuan penelitian, maka faktor-faktor
yang dipergunakan dalam penelitian perlu diberi penjelasan terperinci. Hal ini dimaksudkan
untuk menghindari kesalahan dalam mengartikan halhal yang akan dianalisis. Penjelasan faktor-
faktor dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Tingkat remunerasi berdasarkan unit standar kompetensi IASPD, merupakan klasifikasi jelas
mengenai tingkat remunerasi yang berhak diperoleh oleh karyawan berdasarkan standar yang
telah dibakukan oleh IASPD.
2. Kompetensi individu karyawan merupakan ragam kompetensi yang telah dimiliki oleh
masing-masing karyawan selama bekerja pada PT. PAL Indonesia. Diukur oleh para assessor
yang independen melalui proses assessment terhadap karyawan.
3. Kebijakan perusahaan merupakan segala hal yang berkaitan dengan harapan, tuntutan dan
peraturan pihak manajerial perusahaan mengenai sistem penggajian di PT. PAL Indonesia.
4. Aspirasi karyawan merupakan unsur-unsur yang berisi segala harapan karyawan khususnya
yang berkaitan dengan sistem penggajian perusahaan, dimana diperoleh melalui survey terhadap
para karyawan yang kemudian dibahas dalam FGD (Focus Group Discussion) dengan sebagian
karyawan, perwakilan serikat pekerja dan pihak manajerial perusahaan. Hasil dari diskusi
tersebut nantinya dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun sistem penggajian
di PT. PAL Indonesia.
5. Model Remunerasi Berbasis Kompetensi yang dikembangkan pada PT. PAL Indonesia
merupakan pengembangan model remunerasi yang disusun berdasarkan perpaduan model
remunerasi berbasis kompetensi yang dikeluarkan IASPD dengan kompetensi individu karyawan
serta dikombinasikan dengan tingkat kompetensi yang tersedia pada perusahaan, yang kemudian
disesuaikankan dengan kebijakan perusahaan serta aspirasi karyawan. 4.6. Instrumen Penelitian
4.6.1. Validitas Instrumen
Pada penelitian ini jenis instrumen penelitian kualitatif yang digunakan ialah kuesioner sebagai
pedoman wawancara dan diskusi untuk merangkum serangkaian jawaban karyawan mengenai
aspirasi mereka atas sistem penggajian yang telah dilaksanakan perusahaan. Sedangkan jenis
instrumen penelitian kuantitatif yang digunakan adalah kuesioner sebagai pedoman assesment
yang dibuat dengan mengacu pada Teori Kompetensi untuk perusahaan Manufaktur yang telah
dibakukan oleh IASPD. Proses penelitian dilakukan melalui penilaian para responden dengan
wawancara dan praktek langsung yang dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi lingkungan
dan tujuan penelitian. Validitas instrumen penelitian kuantitatif dihitung dengan menggunakan
bantuan program SPSS 10. Jika r hasil positif, serta r hasil > r tabel maka butir pertanyaan
tersebut valid (Singgih Santoso, 2000). Proses tersebut telah dilakukan oleh IASPD, dan dalam
hal ini peneliti serta perusahaan telah diberikan wewenang oleh BNSP untuk mempergunakan
instrumen yang telah teruji bagi perusahaan Metal Industri di Indonesia tersebut sebagai sarana
pelaksanaan program assessment karyawan.
4.6.2 Reliabilitas Instrumen
Pengujian reliabilitas dilakukan dengan internal consistency yaitu mencobakan instrumen one
shoot (diukur sekali saja) kemudian hasil yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik
tertentu, yaitu diukur dari koefisien korelasi, diangap reliabel bila r hitung > r tabel. Pengukuran
dilakukan dengan bantuan program komputerisasi SPSS 10. Proses tersebut telah dilakukan oleh
IASPD, dan dalam hal ini peneliti serta perusahaan telah diberikan wewenang oleh BNSP untuk
mempergunakan instrumen yang telah teruji bagi perusahaan Metal Industri di Indonesia tersebut
sebagai sarana pelaksanaan program assessment karyawan.
4.7. Prosedur Pengambilan dan Pengumpulan Data
4.7.1. Jenis dan Sumber data
Prosedur pengambilan data penelitian menggunakan dua jenis data, yang dapat digolongkan
sebagai berikut :
a. Data Primer
Data primer yang dimaksud meliputi data tentang ragam kompetensi karyawan dan sistem
penggajian yang terdapat pada perusahaan. Data tersebut diperoleh dari hasil wawancara dan
diskusi dengan para karyawan, perwakilan serikat pekerja dan pihak manajerial serta dari hasil
proses assessment para responden yang menjadi sampel kuesioner penelitian.
b. Data Sekunder
Data sekunder diperlukan untuk melihat gambaran umum tentang perusahaan yang diperoleh
dari statistik perusahaan atau data yang sudah diolah dari bagian Departemen Sumber Daya Manusia PT. PAL Indonesia. Selain itu data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data yang diperoleh melalui studi kepustakaan.
4.7.2. Cara Pengumpulan Data
Pengumpulan data penelitian dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Observasi dengan melakukan pengamatan langsung pada obyek yang diteliti atau dapat
dirumuskan sebagai proses pencatatan pola perilaku subyek(orang), obyek(benda) atau kejadian
sistematik tanpa adanya pertanyaan atau komunikasi dengan individu-individu yang
diteliti(Indriantoro, 1999:157).
b. Wawancara dan diskusi dengan para karyawan, serikat pekerja dan pihak manajerial untuk
memperoleh informasi mendalam tentang berbagai hal yang berkaitan dengan sistem remunerasi
yang dilaksanakan perusahaan. Serta proses assessment yang dipandu oleh instrumen terstruktur
berupa kuesioner yang diterapkan dalam wawancara dan praktek langsung untuk menilai
kompetensi individu karyawan. Proses pelaksanaannya berlandaskan pada tujuan penelitian,
responden dinilai secara bergilir supaya tidak mengganggu aktivitas produksi pada jam kerja,
serta diskusi dilakukan dengan jadwal tertentu yang telah disesuaikan dengan kondisi
perusahaan. Pelaksanaan pengumpulan data dilakukan sendiri oleh peneliti dibantu para assessor
perusahaan.
4.8. Cara Pengolahan dan Analisis Data
4.8.1. Cara Pengolahan
Pengolahan data dalam penelitian melalui serangkaian tahap sebagai berikut :
a. Pemeriksaan Data (Editing)
Dilakukan dengan cara meneliti kembali data yang terkumpul dari penyebaran kuesioner.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah data yang terkumpul sudah cukup baik.
Pemeriksaan data atau editing dilakukan terhadap jawaban yang telah ada dalam kuesioner
dengan memperhatikan hal-hal meliputi: kelengkapan pengisian jawaban, kejelasan tulisan,
kejelasan makna jawaban, serta kesesuaian antar jawaban.
b. Pembuatan Kode (Coding)
Coding dilakukan sebagai usaha menyederhanakan data yaitu dengan memberi simbol angka
pada masing-masing kategori jawaban dari seluruh responden.
c. Tabulasi
Setelah pembuatan kode maka selanjutnya melakukan tabulasi data.
4.8.2. Analisis data Pengolahan dan analisis hasil penelitian dilakukan dengan sistem komputerisasi melalui program
SPSS 10. Analisis data secara deskriptif dilakukan dengan menguraikan kondisi kompetensi
individu karyawan, kondisi perusahaan serta aspirasi karyawan yang kamudian disajikan dalam
bentuk tabel distribusi frekuensi dan prosentase berdasarkan pada hasil assessment karyawan,
kebijakan perusahaan dan harapan-harapan karyawan. Pengembangan model remunerasi berbasis
kompetensi di PT. PAL Indonesia dilakukan dengan membuat reposisi standarisasi tingkat
penggajian berdasarkan teori kompetensi dari IASPD, kompetensi individu karyawan, kebijakan
perusahaan serta aspirasi karyawan. Sedangkan model peluang pelaksanaan pengembangan
sistem remunerasi berbasis kompetensi di PT. PAL Indonesia dilakukan dengan membuat
tabulasi dan simulasi, antara hasil assessment karyawan yang berupa perbandingan kuantitas
respoden yang kompeten dan belum kompeten dengan hasil diskusi atas aspirasi karyawan yang
diasumsikan sebagai berikut :
1. Prioritas Pertama (P1) maka model itu merupakan model pengembangan yang artinya dapat
segera direalisasikan pada pada sistem penggajian periode kerja berikutnya, yaitu dengan kondisi
:
a. Apabila karyawan yang kompeten lebih banyak daripada yang belum kompeten dan semua
aspirasi karyawan terpenuhi.
b. Apabila karyawan yang kompeten lebih banyak daripada yang belum kompeten dan sebagian
dari aspirasi karyawan terpenuhi.
c. Apabila karyawan kompeten dengan yang belum kompeten seimbang tetapi semua aspirasi
karyawan terpenuhi.
2. Prioritas Kedua (P2) maka model tersebut dapat dijadikan pertimbangan bagi pelaksanaan
sistem penggajian untuk masa yang akan dating, yaitu dengan kondisi :
a. Apabila karyawan yang kompeten lebih banyak daripada yang belum kompeten tetapi hanya
sedikit dari aspirasi karyawan yang terpenuhi.
b. Apabila karyawan yang kompeten dengan yang belum kompeten seimbang dan sebagian dari
aspirasi karyawan terpenuhi.
c. Apabila karyawan yang belum kompeten lebih banyak daripada yang kompeten tetapi semua
aspirasi karyawan terpenuhi.
3. Prioritas Ketiga (P3) artinya model tersebut bisa ditiadakan atau pelaksanaannya perlu
pertimbangan lebih lanjut/dapat diimplementasikan berdasar kebijakan manajemen(pimpinan)
PT. PAL Indonesia. Yaitu dengan kondisi :
a. Apabila karyawan yang kompeten dan yang belum kompeten seimbang dan hanya sedikit dari
aspirasi karyawan yang terpenuhi. b. Apabila karyawan yang belum kompetem lebih banyak daripada yang kompeten dan sebagian
dari aspirasi karyawan terpenuhi.
c. Apabila karyawan yang belum kompeten lebih banyak daripada yang kompeten dan hanya
sedikit dari aspirasi karyawan yang terpenuhi.
1. b. Laporan Akhir Penelitian HAK SEKSUAL PEREMPUAN DAN HIV/AIDS:
Studi pada Perempuan Muda (15-24 tahun) di Tiga Kota di Jawa Barat Oleh: Pusat
Kajian Gender dan Seksualitas FISIP UI
1.1. Latar belakang
Berdasarkan laporan UNAIDS, Indonesia termasuk salah satu negara di Asia yang pertumbuhan
kasus HIV/AIDS yang relatif cepat. Dari laporan tentang kasus AIDS, pada tahun 2004 hanya 16
provinsi yang melaporkan adanya kasus AIDS. Di tahun 2007 laporan datang dari 32 provinsi.
Jumlah kumulatif kasus AIDS yang dilaporkan juga meningkat cukup tajam, yaitu dari 2.682
kasus pada tahun 2004, menjadi 11.141 kasus hingga akhir Desember 2007.1 Departemen
Kesehatan memperkirakan bahwa populasi yang rawan tertular HIV pada tahun 2006 sebesar
193.070 orang, dan diestimasikan sampai akhir 2007 di Indonesia terdapat 193.000 ODHA
(Orang dengan HIV/AIDS)2 dengan sekitar 25% di antaranya adalah perempuan.
Berdasarkan Human Development Report (HDR) 2001 hingga HDR 2006, tingkat daya beli
(purchasing power parity atau PPP) perempuan tidak mengalami peningkatan yang signifikan,
dengan nilai berkisar pada angka US$ 2.000 setiap tahunnya. Sementara itu PPP laki-laki
mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun, dengan nilai dua kali lipat lebih
dibandingkan PPP perempuan. Indikator ini menunjukkan bahwa kesenjangan gender (gender
gap) dalam PPP sangat tinggi.
Bila tidak ada peningkatan upaya penanggulangan yang berarti, maka pada tahun 2010 jumlah
kasus AIDS diproyeksikan akan menjadi 400.000 orang dengan kematian 100.000 orang. Pada
2015 menjadi 1.000.000 orang dengan kematian 350.000 orang. Kebanyakan penularan terjadi
pada sub populasi beresiko kepada isteri atau pasangan seksualnya. Pada akhir tahun 2015
diperkirakan akan terjadi penularan HIV secara kumulatif pada lebih dari 38.500 anak yang
dilahirkan dari ibu yang HIV positif. Hal ini menunjukkan bahwa HIV dan AIDS telah menjadi
ancaman serius bagi bangsa Indonesia.
Namun upaya penanggulangan yang telah dilakukan selama ini masih terkonsentrasi pada
kelompok perilaku beresiko tinggi seperti pengguna napza suntik, pekerja seks, dan pelanggan
seks. Pendekatan yang berfokus pada ―kelompok beresiko tinggi‖ juga riskan menciptakan
stereotipe kelompok yang dianggap beresiko tinggi tsb. Lebih dari itu, pendekatan ini cenderung
mengasumsikan kelompok lainnya – di luar kelompok beresiko tinggi — dalam kondisi ‗relatif
aman‘ atau ‗kurang beresiko‘. Faktanya, perempuan adalah salah satu kelompok yang rentan
―beresiko‖ terinfeksi, bukan hanya karena faktor biologis yang lebih rentan dari laki-laki.
Namun, perempuan secara sosial dan kultural juga kurang berdaya untuk mempraktikkan metode
seks yang aman dan nyaman untuk dirinya. Faktor ekonomi juga mengkondisikan kerentanan
perempuan.6 Berdasarkan berbagai penelitian, kelompok usia remaja merupakan usia yang paling rentan terinfeksi, yang kemudian dalam jangka waktu tertentu, perempuan remaja akan
menjadi ibu hamil, yang kehamilannya dapat mengancam kelangsungan hidup janin/bayi.
1.2. Masalah penelitian
Dalam konteks pencegahan epidemi HIV/AIDS, penelitian ini terkait dengan upaya PMTCT
(prevention mother-to-child transmission) atau pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak.
Dalam PMTCT dikenal sebuah pendekatan continuum of care yang mencakup 4 prong9 yaitu:
Prong 1: pencegahan HIV pada perempuan usia reproduktif
Prong 2: pencegahan kehamilan yang tidak diinginkan pada perempuan HIV positif
Prong 3: pencegahan penularan HIV dari ibu seropositif kepada bayinya
Prong 4: perawatan, dukungan dan pengobatan (CST) bagi ibu HIV positif yang baru melahirkan
dan keluarganya.
Teori ‗sexual script‘ atau ‗skenario seksual‘ (Simon 1996) adalah sentral dalam penelitian ini.
Teori ini menjelaskan bahwa penting untuk membedakan antara persepsi dan perilaku yang
terkait dengan faktor situasional untuk memahami tindakan seksual. Ada tiga aspek yang harus
dicermati yaitu skenario individu (makna individual sebagai hasil interpretasi terhadap skenario
budaya), skenario antar-pribadi dan skenario budaya. Ketiga skenario ini saling berkelindan
dalam situasi dan konteks sosial tertentu yang kemudian terwujud dalam tindakan seksual. Kami
akan melihat bagaimana skenario-skenario tersebut dirumuskan dan digunakan dan bagaimana
skenario tersebut terwujud dalam perilaku atau performance dalam ruang publik dan privat.
Secara metodologis, ketertarikan pada kota menengah dan kecil ini lebih didasarkan pada
anggapan bahwa skala kota tidak bisa menjadi dasar asumsi rendahnya tingkat penyebaran
HIV/AIDS. Oleh sebab itu signifikan dibahas tentang bagaimanakah inisiatif lokal dalam
memanfaatkan sumberdaya luar maupun lokal? Hal ini menjadi pembelajaran penting untuk
diungkap dan dipahami, termasuk perspektif gender dan perempuan yang melandasinya,
utamanya menyangkut
1.3. Tujuan penelitian
1. Mendapatkan gambaran akses perempuan akan informasi menyangkut hak-hak seksual
dan resiko seksual terhadap PMS dan HIV/AIDS
2. Mendapatkan pemahaman tentang pemaknaan remaja perempuan akan hak seksual dan
resiko seksual terhadap PMS dan HIV/AIDS, termasuk sumber pengetahuannya
3. Memahami strategi perempuan dalam mengontrol dan menyuarakan hak seksualnya dan
mengurangi resiko seksual.
1.4. Jastifikasi Penelitian ini merupakan sebuah upaya untuk menghasilkan rekomendasi yang bersifat praktis
dan terapan dengan maksud:
1. Perlunya mengembangkan Program Pendidikan Seksualitas yang responsif gender dan
mampu memberdayakan perempuan;
2. Pengembangan program yang ―locally and culturally sensitive‖ agar remaja perempuan
dapat lebih terbuka berbicara tentang seks dan seksualitas
3. Memberikan bahan rancangan kampanye publik tentang hak-hak seksual perempuan,
1.5. Metode Penelitian
Pendekatan Penelitian
Sejalan dengan pertanyaan dan tujuan penelitian yang lebih bersifat eksploratif, maka studi ini
lebih dominan menggunakan pendekatan kualitatif. Pada dasarnya kajian ini bersifat
‗triangulasi‖ baik dari perspektif maupun metode pengumpulan data. Tim Peneliti berlatar
belakang inter-disipliner (antropolog, sosiolog, hukum). Sedangkan data akan dijaring baik
dengan metode/teknik kualitatif (wawancara mendalam/case study, diskusi kelompok terarah,
dan pengamatan/observasi), juga metode kuantitatif (survei). Data kualitatif merupakan data
utama penelitian ini, sedangkan data kuantitatif lebih merupakan data penunjang.
Pemilihan Lokasi Penelitian Studi dilakukan di Jawa Barat yang usia kawin perempuan
cenderung lebih rendah daripada wilayah lain, kecuali Jawa Timur. Jones (2001:68) menyatakan
bahwa usia saat menikah perempuan desa di Jawa Barat adalah antara 15 sampai 18 tahun pada
awal abad 20. Pola ini cukup stabil dan hanya sedikit meningkat (kurang dari 1 tahun) pada akhir
tahun 60-an dan awal 70-an. Gadis yang menikah pada usia muda hidup dalam lingkungan yang
patriarkal, akses terbatas kepada sumber-sumber daya, tidak punya otonomi dan tidak punya
pengaruh dalam penentuan usia kawin. Nikah dini, nikah yang dijodohkan dan struktur keluarga
menyumbang pada tingkat perceraian di wilayah ini. Jones, Asari dan Djuartika (1994: 395-396)
mengungkapkan laju perceraian di Jawa Barat pada pertengahan tahun 60-an adalah 59 dari 100
perkawinan. Survei Fertilitas Indonesia tahun 1976 menunjukkan seperempat dari seluruh
perkawinan di Jawa Barat berakhir dengan perceraian dalam waktu 26 bulan. Pada akhir tahun
80-an tingkat perceraian tertinggi masih terpusat di Indramayu dan kabupaten sekitarnya (Jones
1997:100). Jones (2001) menyatakan bahwa usia nikah termuda ada pada dua kelompok populasi
yaitu Jawa Barat dan Madura di Jawa Timur. Kepatuhan yang kuat pada ajaran Islam dan
rendahnya pendidikan dianggap berkontribusi kepada fenomena nikah dini. Adapun studi
difokuskan di kota menengah, dengan anggapan bahwa skala kota tidak bisa menjadi dasar
asumsi rendahnya tingkat penyebaran HIV/AIDS. Berdasarkan kriteria BPS mengenai kelas
kota, Kota Kecil adalah kota dengan jumlah penduduk antara 20.000 sampai 100.000 jiwa,
sedangkan Kota Sedang adalah kota dengan jumlah penduduk 100.000 sampai 500.000 jiwa dan
Kota Besar berpenduduk 500.000 sampai 1 juta jiwa11. Studi dilakukan di Jawa Barat yang usia
kawin perempuan cenderung lebih rendah daripada wilayah lain, kecuali Jawa Timur. Jones
(2001:68) menyatakan bahwa usia saat menikah perempuan desa di Jawa Barat adalah antara 15
sampai 18 tahun pada awal abad 20. Pola ini cukup stabil dan hanya sedikit meningkat (kurang
dari 1 tahun) pada akhir tahun 60-an dan awal 70-an. Gadis yang menikah pada usia muda hidup
dalam lingkungan yang patriarkal, akses terbatas kepada sumber-sumber daya, tidak punya otonomi dan tidak punya pengaruh dalam penentuan usia kawin. Nikah dini, nikah yang
dijodohkan dan struktur keluarga menyumbang pada tingkat perceraian di wilayah ini. Jones,
Asari dan Djuartika (1994: 395-396) mengungkapkan laju perceraian di Jawa Barat pada
pertengahan tahun 60-an adalah 59 dari 100 perkawinan. Survei Fertilitas Indonesia tahun 1976
menunjukkan seperempat dari seluruh perkawinan di Jawa Barat berakhir dengan perceraian
dalam waktu 26 bulan. Pada akhir tahun 80-an tingkat perceraian tertinggi masih terpusat di
Indramayu dan kabupaten sekitarnya (Jones 1997:100). Jones (2001) menyatakan bahwa usia
nikah termuda ada pada dua kelompok populasi yaitu Jawa Barat dan Madura di Jawa Timur.
Berdasarkan kriteria BPS mengenai kelas kota, Kota Kecil adalah kota dengan jumlah penduduk
antara 20.000 sampai 100.000 jiwa, sedangkan Kota Sedang adalah kota dengan jumlah
penduduk 100.000 sampai 500.000 jiwa dan Kota Besar berpenduduk 500.000 sampai 1 juta
jiwa11. Untuk itu dipilih secara ‘purposive’ 3 kota, yakni: Karawang, Sukabumi dan
Tasikmalaya, yang ketiganya termasuk 100 kabupaten/kota akselerasi program HIV/AIDS, dan
menunjukkan jumlah kasus AIDS yang kontras. Di masing-masing kota penentuan lokasi
penelitian didasarkan atas beberapa kriteria yaitu heterogenitas dari segi status sosial ekonomi,
adanya penduduk asli dan pendatang (dari etnis yang berlainan) serta berada di pusat kota.
Berdasarkan informasi dari mitra lokal, data statistik dan orientasi lapangan, maka ditentukanlah
satu kelurahan di setiap kota. Di Karawang, kelurahan Nagasari, kecamatan Karawang Barat
terpilih sebagai lokasi penelitian yang sebagian wilayahnya merupakan pusat perekonomian dan
dikelilingi oleh pemukiman penduduk yang cukup padat.
Proses Pengumpulan Data Penelitian lapangan dilakukan selama 30 hari kerja. Pada bulan Juli
Agustus 2009 penelitian dilakukan di Karawang, sedangkan bulan September-Oktober 2009
penelitian serentak di Sukabumi dan Tasikmalaya. Pengumpulan data di Sukabumi dan
Tasikmalaya sempat terhenti 2 hari karena terjadinya gempa yang cukup besar di wilayah
tersebut. Peneliti menyewa kamar di lingkungan RW yang menjadi lokasi penelitian di setiap
kota dan tinggal selama sebulan. Dengan demikian peneliti dapat melakukan pengamatan
langsung dan menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat sekitar, terutama dengan tokoh
masyarakat dan kelompok perempuan muda sebagai sasaran penelitian. Sumber data primer
dalam penelitian ini adalah perempuan muda yang berusia 15 – 24 tahun, dengan memperhatikan
latar belakang pendidikan, pekerjaan dan status marital. Untuk survei, populasinya adalah
perempuan usia 15-24 tahun, baik belum menikah, menikah maupun janda; sekolah, lulus
sekolah maupun putus sekolah; bekerja dan tidak bekerja. 1) Sampel dan survei Di tingkat RW,
kerangka sampel dibuat berdasarkan KK yang ada di setiap RT. Peneliti dan asisten peneliti
mendatangi setiap ketua RT di RW terpilih untuk mendapatkan kerangka sampel. Selanjutnya
sampel ditarik secara stratifikasi non proporsional berdasarkan status perkawinan, selanjutnya
responden dipilih secara acak sistematik untuk responden belum menikah dan sampling total
untuk responden menikah. Sampling total bagi perempuan yang menikah dilakukan karena
jumlahnya kurang dari 1/3 dari perempuan yang belum menikah di tiga wilayah penelitian (lihat
bab 2). Jumlah sampel adalah 75 responden di setiap kota. Survei merupakan langkah pertama
pengumpulan data dalam penelitian ini. Wawancara dengan kuesioner dilakukan oleh asisten
peneliti dan pewawancara di bawah supervisi peneliti. Pewawancara melakukan uji coba
wawancara terlebih dahulu sebelum turun ke lokasi penelitian untuk mewawancarai responden.
Dalam sehari, pewawancara dibatasi mewawancarai maksimal 5 responden. Kuesioner hasil
wawancara kemudian diserahkan kepada peneliti untuk diperiksa dan apabila ada kekurangan
atau kesalahan maka pewawancara diminta memperbaikinya. Setiap hari pewawancara, asisten peneliti dan peneliti bertemu untuk mendiskusikan masalah-masalah yang ditemui di lapangan,
misalnya 14 responden yang gagal ditemui, penolakan responden untuk wawancara,
ketidakjelasan jawaban dalam kuesioner dll. Wawancara dengan kuesioner dilakukan oleh
asisten peneliti dan pewawancara di bawah supervisi peneliti. Pewawancara melakukan uji coba
wawancara terlebih dahulu sebelum turun ke lokasi penelitian untuk mewawancarai responden.
Dalam sehari, pewawancara dibatasi mewawancarai maksimal 5 responden. Kuesioner hasil
wawancara kemudian diserahkan kepada peneliti untuk diperiksa dan apabila ada kekurangan
atau kesalahan maka pewawancara diminta memperbaikinya. Setiap hari pewawancara, asisten
peneliti dan peneliti bertemu untuk mendiskusikan masalah-masalah yang ditemui di lapangan,
misalnya 14 responden yang gagal ditemui, penolakan responden untuk wawancara,
ketidakjelasan jawaban dalam kuesioner dll.
2) Diskusi kelompok terarah (FGD)
Dua kelompok perempuan yaitu yang menikah/janda dan yang belum menikah menjadi peserta
FGD secara terpisah. Diskusi kelompok terarah dilakukan terhadap kedua kelompok tersebut
masing-masing dua kali. FGD pertama memfokuskan pada persepsi tentang gender, relasi
pertemanan dan relasi pacaran. Sedangkan FGD yang kedua menyoroti pendapat peserta
terhadap hak-hak seksual perempuan. Peserta FGD diidentifikasi dari responden survei
berdasarkan observasi dari pewawancara. Beberapa sebelum FGD dilakukan, surat undangan
disebarkan kepada calon peserta FGD dan kemudian dikonfirmasi oleh asisten peneliti melalui
SMS atau telpon. FGD dilakukan di ruang kelas madrasah yang ada dalam lingkungan RW
setempat. Rata-rata peserta pada setiap FGD adalah 6-8 orang.
FGD juga dilakukan terhadap satu kelompok bapak (tokoh masyarakat) dan kelompok ibu (PKK)
untuk mendapatkan informasi umum tentang konteks masyarakat setempat serta persepsi
orangtua terhadap pergaulan sosial remaja dan kaum muda.
3) Wawancara mendalam
Wawancara mendalam dilakukan terhadap pada 3 perempuan muda lajang, 3 perempuan muda
menikah dan 3 perempuan janda. Namun realitas di lapangan memperlihatkan bahwa cukup sulit
mendapat informan perempuan muda yang berstatus janda, sehingga hanya dapat dilakukan
terhadap 1 atau 2 informan di setiap lokasi penelitian. Informan untuk wawancara mendalam
diupayakan perempuan muda yang tidak masuk dalam sampel survei. Namun apabila ditemukan
kasus unik dari responden survei – misalnya menikah usia dini atau pernah mengalami kekerasan
atau hamil sebelum menikah – maka dipilih menjadi informan penelitian.
Manajemen dan analisis data
1) Data kuantitatif
Kuesioner yang telah terisi secara benar selanjutnya diberikan kepada operator data entry untuk
diolah dengan SPSS versi 15.0. Sebelum data dimasukkan ke komputer, semua kuesioner
difotokopi demi keamanan penyimpanan data. Selesai pemasukan data, kemudian dilakukan
cleaning data berdasarkan tabel frekuensi dari 15 2) Data kualitatif
Seluruh rekaman wawancara mendalam dan FGD disimpan ke dalam komputer dan dipisahkan
berdasarkan lokasi penelitian. Transkripsi wawancara mendalam dan FGD dilakukan secara
verbatim meskipun terkadang terdapat kesulitan apabila informan berbicara atau menggunakan
bahasa Sunda di tengah wawancara atau FGD. Kesulitan juga terjadi kalau suara informan
terdistorsi oleh suara-suara lain seperti suara kendaraan bermotor, suara anak menangis dll.
Selanjutnya peneliti membuat matriks untuk melakukan perbandingan antar kasus, khususnya
antara perempuan yang belum menikah dan yang menikah, berdasarkan sejumlah tema tertentu
yang muncul dari wawancara mendalam dan FGD. Analisis hasil wawancara mendalam dan
FGD juga didukung dengan catatan lapangan peneliti ketika melakukan wawancara, termasuk di
dalamnya observasi peneliti terhadap proses wawancara.
Dalam rangka verifikasi data, hasil sementara penelitian ini telah dipresentasikan di hadapan
sejumlah instansi terkait di wilayah penelitian. Tujuannya adalah mendapatkan masukan
terhadap hasil penelitian agar dapat memperkaya penulisan laporan akhir dan rekomendasi. Di
tiga kota tersebut beberapa instansi yang hadir adalah KPAD, Dinas Kesehatan, Dinas
Pendidikan Nasional, Dinas Sosial, Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB, Bidang Kesra
Pemerintah Daerah, pihak kelurahan setempat, dan LSM yang bergerak dalam HIV/AIDS dan
isu perempuan.
Etika Penelitian
Dalam konteks masyarakat Indonesia pada umumnya, isu hak seksual masih merupakan hal yang
tabu dan sensitif, bahkan dikonotasikan sebagai gagasan yang radikal. Ini merupakan tantangan
baik secara substansial maupun metodologis. Oleh sebab itu, pendekatan ke komunitas lebih
mengusung isu kesehatan masyarakat, khususnya menyangkut kesehatan reproduksi remaja
perempuan. Kemasan ini lebih mudah diterima dan lebih mudah mendapatkan ijin penelitian.
Berkenaan dengan kesensitifan topik penelitian, maka adanya ‗informed consent‘ dari sumber
data menjadi prioritas.
7 . Kritik-Kritik atas Kelemahan yang Ditemui dari Penelitian FGD
1. Jawaban dari responden tidak dapat mewakili seluruh responden. Hanya mewakili
pendapat diri sendiri (subjektif) tergantung dengan pengetahuan responden.
2. Semua orang (yang dianggap oleh peneliti tahu) dapat di jadikan responden, sehingga
jawaban yang keluar belum tentu benar sehingga harus di re-check.
3. Antara tim peneliti dan responden harus selalu berhubungan, untuk re-check.
4. Tim Peneliti selalu berdiskusi untuk menemukan kesimpulan yang paling tepat, sangat
memerlukan kekompakan tim.
5. FGD tidak dapat digunakan untuk tujuan kuantitatif, misalnya tes hipotesis atau
penemuan-penemuan umum untuk lingkup yang luas, yang memerlukan penelitian-
penelitian yang lebih teliti dan rumit.
6. Dalam permasalahan sebuah topic yang sangat sensitive anggota kelompok dapat ragu-
ragu dalam mengungkapkan perasaanya dan pengalamannya secara bebas SUMBER : http://www.hmj-ilmukomunikasiunila.web.id/home/?p=140

by PUTRA SIAK  |  in RISET at  Jumat, November 18, 2011

TEKNIK PENGUMPULAN DATA: WAWANCARA DAN FGD (FORUM GROUP DISCUSSION)

Salah satu hal yang paling penting dalam penelitian adalah data penelitian, karena melalui data berbagai macam tujuan penelitian dapat dicapai, baik dalam hal menjawab pertanyaan, maupun pengujian hipotesis (Silalahi, 2006: 257). Oleh karenanya langkah pengumpulan data dapat dikatakan sebagai salah satu langkah paling essensial dalam penelitian. Data penelitian merupakan hasil dari pengamatan dan pengukuran yang dilakukan secara empiris, yang mengungkapkan fakta tentang karakteristik dari suatu gejala tertentu(Silalahi, 2006: 258). Dalam penelitian, kita tidak bisa hanya mengandalkan pengetahuan rasional semata, karena seringkali apa yang terlihat atau terdengar tiap harinya berbeda dengan kenyataan di lapangan. Oleh karena itu penting sekali untuk mencari dan menemukan fakta sebagai pengetahuan empiris, melalui pengumpulan data.

Pengumpulan data dapat dilakukan dengan metode-metode tertentu tergantung permasalahan yang dihadapi, walaupun tidak jarang dalam kasus-kasus tertentu, justru metode yang mempengaruhi permasalahan, entah karena sulit dan peliknya permasalahan atau karena belum ada metode yang mampu digunakan terhadap suatu permasalahan (Silalahi, 2006: 268). Namun demikian secara umum metode pengumpulan data akan selalu bergantung pada permasalahannya. Pada dasarnya metode pengumpulan data dapat diartikan sebagai cara untuk mengumpulkan data. Kemudian terdapat berbagai macam pengelompokan metode pengumpulan data, salah satu yang terkemuka adalah metode pengelompokan menurut Neuman.

Neuman mengelompokkan metode pengumpulan data menjadi metode pengumpulan data kuantitatif dan kualitatif (Silalahi, 2006: 268). Pada dasarnya, data kuantitatif merupakan data yang dapat dinyatakan dengan angka, sebaliknya data kualitatif merupakan data yang tidak dapat dinyatakan atau diukur melalui angka. Data seperti ini biasanya berhubungan dengan deskripsi dan interpretasi akan suatu fenomena, dimana data-data seperti ini seringkali didapatkan melalui wawancara mendalam atau usaha dengar pendapat dan diskusi dengan pihak tertentu. Kedua cara ini bukanlah satu-satunya cara untuk mendapatkan data kualitatif, masih banyak cara lain yang dapat digunakan, namun sesuai dengan Topik yang tertera pada silabus (Silabus AHI, 2010) maka paper ini akan membahas kedua cara tersebut.

Wawancara

Wawancara adalah merupakan pertemuan antara dua orang untuk bertukar informasi dan ide melalui tanya jawab sehingga dapat dikontruksikan makna dalam suatu topik tertentu (Esterberg, 2002). Wawancara merupakan alat mengecek ulang atau pembuktian terhadap informasi atau keterangan yang diperoleh sebelumnya dan juga merupakan teknik komunikasi langsung antara peneliti dan sampel.

Dalam penelitian dikenal teknik wawancara-mendalam (Hariwijaya 2007: 73-74). Teknik ini biasanya melekat erat dengan penelitian kualitatif. Wawancara mendalam (in–depth interview) adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab sambil bertatap muka antara pewawancara dengan informan atau orang yang diwawancarai, dengan atau tanpa menggunakan pedoman (guide) wawancara di mana pewawancara dan informan terlibat dalam kehidupan sosial yang relatif lama. Keunggulannya ialah memungkinkan peneliti mendapatkan jumlah data yang banyak, sebaliknya kelemahan ialah karena wawancara melibatkan aspek emosi, maka kerjasama yang baik antara pewawancara dan yang diwawancari sangat diperlukan.

Dari sisi pewawancara, yang bersangkutan harus mampu membuat pertanyaan yang tidak menimbulkan jawaban yang panjang dan bertele-tele sehingga jawaban menjadi tidak terfokus. Sebaliknya dari sisi yang diwawancarai, yang bersangkutan dapat dengan enggan menjawab secara terbuka dan jujur apa yang ditanyakan oleh pewawancara atau bahkan dia tidak menyadari adanya pola hidup yang berulang yang dialaminya sehari-hari. Untuk itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seorang peneliti saat mewawancarai responden adalah intonasi suara, kecepatan berbicara, sensitifitas pertanyaan, kontak mata, dan kepekaan nonverbal. Dalam mencari informasi, peneliti melakukan dua jenis wawancara, yaitu autoanamnesa (wawancara yang dilakukan dengan subjek atau responden) dan aloanamnesa (wawancara dengan keluarga responden).

Metode wawancara merupakan salah satu metode pengumpulan data yang umum digunakan untuk mendapatkan data berupa keterangan lisan dari suatu narasumber atau responden tertentu. Data yang dihasilkan dari wawancara dapat dikategorikan sebagai sumber primer karena didapatkan langsung dari sumber pertama. Proses wawancara dilakukan dengan mengajukan pertanyaan kepada narasumber atau responden tertentu. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh pewawancara tersebut biasanya telah terstruktur secara sistematis agar didapatkan hasil wawancara yang lebih spesifik dan terperinci. Walaupun adakalanya wawancara berlangsung tidak terstruktur atau terbuka sehingga menjadi sebuah diskusi yang lebih bebas. Dalam kasus ini tujuan pewawancara mungkin berkisar pada sekedar memfasilitasi narasumber atau responden untuk berbicara (Blaxter et.al, 2006: 258-259). Wawancara yang lebih terbuka sering kita lihat dalam acara talkshow. Namun demikian, wawancara terstruktur tetap lebih baik untuk mendapatkan data yang lebih spesifik.

Menurut Musta’in Mashud di dalam buku Metode Penelitian Sosial Berbagai Alternatif Pendekatan (2005), secara umum wawancara dibagi menjadi dua sesuai standarisasinya yaitu wawancara berencana dan tidak berencana. Wawancara berencana biasanya telah disiapkan model-model pertanyaan yang pasti berupa kuesioner yang telah secara sistematis disusun sedemikian urut. Kuesioner tersebut nantinya diajukan kepada para responden dengan cara bisa melalui wawancara yang dalam hal ini sifatnya tertutup karena pewawancara tidak diperkenankan mengembangkan pertanyaan dan menanyakan persis dengan apa yang ada dikuesioner atau bisa juga dengan menyodorkan lembaran kuesioner dan membiarkan responden menjawab. Dalam hal ini jelas tujuannya adalah mencari keseragaman jawaban karena pertanyaan sifatnya pakem dan tidak bisa ditambah atau dikurangi. Model seperti ini seringkali digunakan dalam riset yang bersifat menguji hipotesis. Sebaliknya, wawancara yang tidak terencana tidak memiliki persiapan susunan yang mendasar. Model ini memungkinkan penanya mengembangkan pertanyaan secara spontanitas namun tidak asal-asalan.

Lebih mendetail lagi, wawancara tidak terencana dibagi lagi menjadi dua yaitu wawancara bebas dan terfokus. Wawancara bebas dikatakan bebas karena tidak terikat sistematika susunan pertanyaan tertentu namun hanya diarahkan oleh beberapa pedoman wawancara sehingga pewawancara dapat bebas mengembangkan apa yang akan ditanyakan nantinya. Bedanya dengan wawancara terfokus adalah apabila terfokus maka meskipun pewawancara terikat dengan pedoman pertanyaan, pewawancara harus tetap mengarahkan fokus pertanyaan pada satu persoalan saja. Hal ini lebih menghemat waktu karena seringkali pada wawancara bebas pewawancara terlibat pada obrolan yang sedikit keluar dari topik permasalahan utama.

Ada dua jenis wawancara jika dilihat dari sifat pertanyaannya yaitu wawancara tertutup dan terbuka. Pada wawancara tertutup, baik yang diwawancarai atau pewawancara betul-berul terikat pada struktur susunan pertanyaan wawancara. Model pertanyaan seperti ini seringkali digunakan pada survei dan tidak memberikan peluang bagi responden untuk mengembangkan jawaban lebih dalam. Sebaliknya, model pertanyaan terbuka pewawancara dapat melakukan observasi jawaban jauh lebih dalam dan leluasa karena tidak terikat pada satu struktur susunan tertentu.

Beberapa tips saat melakukan wawancara adalah mulai dengan pertanyaan yang mudah, mulai dengan informasi fakta, hindari pertanyaan multiple, jangan menanyakan pertanyaan pribadi sebelum building raport, ulang kembali jawaban untuk klarifikasi, berikan kesan positif, dan kontrol emosi negatif. Selain itu, ada beberapa hal lain yang juga perlu diperhatikan untuk menjadi pewawancara yang baik, yaitu jujur, mempunyai minat, berkepribadian dan tidak temperamental, adaptif, akurasi, dan berpendidikan (Moser & Kalton dalam Musta’in Mashud dalam Bagong & Sutinah 2005: 76).

Focus Group Discussion (FGD)

Selain wawancara juga dikenal Focus Group Discussion (FGD) merupakan metode penelitian di mana peneliti memilih orang-orang yang dianggap mewakili sejumlah publik yang berbeda. Misalnya, seorang Public Relations (PR) perusahaan ingin mengetahui opini publik tentang kebijakan baru perusahaan, PR bisa memilih orang yang dianggap mewakili karyawan, pimpinan dan lainnya. Mereka semua dikumpulkan dalam sebuah ruang diskusi yang dipimpin seorang moderator.

Di forum diskusi inilah moderator mengeksplorasi opini dan pandangan-pandangan responden tentang kebijakan perusahaan. Dari sini kemudian moderator memiliki peran penting bagi suksesnya diskusi. Peneliti dapat bertindak sebagai moderator atau mempercayakan kepada orang lain. Seorang moderator harus mempunyai kemampuan dalam penguasaan teknik wawancara, menjaga agar aliran diskusi terus berjalan, dan mampu bertindak sebagai wasit atau bahkan sebagai pembela yang menentang apa yang dianggap baik (devil’s advocate). Selama proses diskusi akan lebih baik dilengkapi alat-alat perekam, sehingga membantu peneliti dalam analisis data. (Hariwijaya 2007: 72-73).

FGD memungkinkan peneliti mendapatkan data yang lengkap dari informan yang biasanya dijadikan landasan suatu program (pilot study). Pelaksanaan FGD juga relatif cepat, yang terlama adalah waktu rekruitmen informan. FGD juga memungkinkan peneliti lebih fleksibel dalam menentukan desain pertanyaan, sehingga bebas bertanya kepada informan sesuai dengan tujuan penelitian. Namun FGD relatif membutuhkan biaya yang cukup besar, bahkan dalam beberapa kasus, para informan mendapat selain konsumsi juga ‘uang lelah’ karena telah mengikuti diskusi.

Secara garis besar Focus Group Discussion (FGD), bersifat lebih lebar dari wawancara. Jika wawancara menitikberatkan pada pengajuan pertanyaan kepada narasumber atau responden, maka dalam FGD, tidak terdapat pengajuan pertanyaan secara spesifik, namun lebih pada upaya mendengarkan keterangan dari berbagai sumber yang kemudian dirumuskan menjadi suatu data tertentu. Dalam kasus ini peneliti berusaha mengumpulkan data mengenai suatu Topik tertentu dari banyak pihak yang memiliki informasi mengenai Topik tersebut. Masing-masing pihak kemudian mengemukakan pendapat, persepsi dan pemikirannya masing-masing mengenai Topik tersebut dalam suatu diskusi, dimana peneliti menjadi pendengar yang bertugas mengamati dan memfasilitasi jalannya diskusi. Dari diskusi tersebut kemudian dihasilkan suatu pendapat akhir yang mewakili pendapat utama dari masing-masing pihak. Pendapat akhir inilah yang kemudian menjadi data yang lalu dikumpulkan oleh peneliti. Tentu saja dalam FGD, terdapat tingkatan persepsi dan kebiasan tertentu, sesuai dengan pemikiran masing-masing pihak. Namun dari hal ini didapatkan suatu data yang lebih bersifat deskriptif dan menyeluruh.

FGD adalah suatu metode kualitatif. Tujuannya adalah untuk memperoleh informasi mendalam pada konsep, persepsi dan gagasan untuk suatu kelompok FGD mengarahkan untuk menjadi lebih dari suatu pertanyaan-pertanyaan interaksi jawaban. Ini merupakan suatu diskusi kelompok antara 6 sampai 12 orang yang dipandu oleh seorang fasilitator dan co-fasilitator..

Kegunaan FGD antara lain untuk :

  1. Riset fokus dan pengembangan penelitian hipotesis yang relevan dengan menyelidiki kedalaman lebih besar pada masalah yang akan diselidiki dan penyebab yang mungkin terjadi.
  2. Merumuskan pertanyaan secara terstruktur, skala yang lebih besar untuk survey.
  3. Memberikan bantuan untuk memahami dan memecahkan permasalahan yang tak terduga.
  4. Mengembangkan pesan sesuai program pendidikan kesehatan dan kemudian mengevaluasi pesan agar lebih jelas.
  5. Menyelidiki topik yang pro dan kontra.

Cara mementukan kelompok diskusi:

  1. Menentukan Tujuan.
  2. mempertimbangkan peserta (criteria), situasi, dan lain-lain.
  3. Situasi analisis
  4. Mempertimbangkan pertimbangan ketika menyiapkan FGD.
  5. Memakai metode yang cocok
  6. Pelaksanaan.

Dalam pelaksanaan ini ada beberapa langkah yang harus diperhatikan antara lain :

    1. Merumuskan pertanyaan
    2. Identifikasi dan melatih assessor
    3. Melakukan Pre-test
    4. Merekrut peserta
    5. Membuat peraturan
    6. Membuat Jadwal
    7. Perkenalan
    8. Menjelaskan tujuan FGD
    9. Memberikan waktu untuk berpikir
    10. Mengatur setting
    11. Diskusi dimulai dari topik yang paling ringan
    12. Merekam setiap kejadian
    13. Menyiapkan data dan analisis
    14. Membuat laporan.

Dalam pelaksanaan sesi ada yang berperan sebagai fasilitator atau moderator untuk fokus kelompok diskusi yang bertindak sebagai perekam. Fungsi fasilitator adalah bertindak sebagai suatu ahli atas topik tertentu. Perannya adalah untuk merangsang dan mendukung diskusi. Tugasnya meliput memberikan petunjuk dan memberikan dorongan pada saat diskusi berlangsung.

FGD merupakan proses interaktif. FGD dapat digunakan sebagai alat yang kuat dalam sebuah penelitian yang menyediakan informasi secara spontan yang berharga dalam jangka waktu yang singkat dan relatif cepat. FGD merupakan salah satu metode kualitatif dan alat tunggal yang dapat menambah keuntungan misalnya dalam penelitian atau yang lain. Dalam kelompok diskusi, orang-orang cenderung memusatkan pendapatnya berdasarkan pada norma sosial. Akan tetapi pendapat-pendapat itu sebaiknya dibahas dengan ketua dan informan penting dalam FGD melalui wawancara.

Namun FGD memiliki beberapa kelemahan, di antaranya:

  1. FGD tidak dapat digunakan untuk tujuan kuantitatif, misalnya tes hipotesis atau penemuan-penemuan umum untuk lingkup yang luas, yang memerlukan penelitian-penelitian yang lebih teliti dan rumit.
  2. Dalam permasalahan sebuah topic yang sangat sensitive anggota kelompok dapat ragu-ragu dalam mengungkapkan perasaanya dan pengalamannya secara bebas. Misalnya perilaku seksual atau HIV AIDS yang dialaminya.

Referensi

Blaxter, Loraine., Hughes, Christina., dan Tight Malcolm. 2006. How to Research: Seluk Beluk Melakukan Riset. Jakarta: PT Indeks Kelompok Gramedia.

Faisal, Sanapiah, Penelitian Kualitatif: Dasar-Dasar dan Aplikasinya. Malang: YA3, 1990

Silabus Analisis Hubungan Internasional 2010-2011

Hariwijaya, M, Metodologi dan teknik penulisan skripsi, tesis, dan disertasi, elMatera Publishing, Yogyakarta, 2007

Silalahi, Ulber. 2006. Metode Penelitian Sosial. Bandung: UNPAR Press.

Suyanto, Bagong & Sutinah (ed), Metode penelitian sosial: berbagai alternatif pendekatan, Kencana, Jakarta, 2005

17 November 2011

by PUTRA SIAK  |  in hura hura at  Kamis, November 17, 2011

by PUTRA SIAK  |  in KELUARGA DAN WANITA at  Kamis, November 17, 2011

Hak-Hak Istri atas Suami

17 november, 2011

Berikut ini adalah beberapa hak-hak isteri atas suami. Namun ketahuilah wahai para isteri yang shalihah, hendaknya engkau melupakan kekurangan suami dalam hal memenuhi hak-hak mereka. Kemudian hendaklah menutupi kekurangan suami tersebut dengan bersungguh-sungguh dalam mengabdikan diri untuk suami karena dengan demikian kehidupan rumah tangga yang harmonis akan dapat kekal dan abadi.

Karena dengan demikian kehidupan rumah tangga yang harmonis akan dapat kekal dan abadi.

Dan hak-hak istri atas suaminya adalah:

1 Suami harus memperlakukan istri dengan cara yang ma’ruf karena Allah Ta’ala telah berfirman,

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” [QS. An-Nisaa': 19]

Yaitu, dengan memberinya makan apabila ia juga makan dan memberinya pakaian apabila ia berpakaian. Mendidiknya jika takut ia akan durhaka dengan cara yang telah diperintahkan oleh Allah dalam mendidik istri, yaitu dengan cara menasihatinya dengan nasihat yang baik tanpa mencela dan menghina maupun menjelek-jelekannya. Apabila ia (istri) telah kembali taat, maka berhentilah, namun jika tidak, maka pisahlah ia di tempat tidur. Apabila ia masih tetap pada kedurhakaannya, maka pukullah ia pada selain muka dengan pukulan yang tidak melukai sebagaimana firman Allah:

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” [QS. An-Nisaa': 34]

Dan juga berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam tatkala ditanya apakah hak isteri atas suaminya? Beliau menjawab,

“Engkau memberinya makan jika engkau makan, engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian, janganlah memukul wajah dan janganlah menjelek-jelekkannya serta janganlah memisahkannya kecuali tetap dalam rumah.” [Shahih: Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1500), Sunan Abi Dawud (VI/180, no. 2128, Sunan Ibni Majah (I/593 no. 1850)]

Sesungguhnya sikap lemah lembut terhadap istri merupakan indikasi sempurnanya akhlak dan bertambahnya keimanan seorang mukmin, sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam,

“Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah yang paling bagus akhlaknya dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.” [Hasan Shahih: Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 928), Sunan at-Tirmidzi (II/315 no. 1172)]

2 Suami harus bersabar dari celaan isteri serta mau memaafkan kekhilafan yang dilakukannya karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Janganlah seorang mukmin membenci mukminah. Apabila ia membencinya karena ada satu perangai yang buruk, pastilah ada perangai baik yang ia sukai.” [Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/253 no. 5186), Shahiih Muslim (II/ 1091 no. 1468 (60)]

Sebagian ulama Salaf mengatakan, “Ketahuilah bahwasanya tidak disebut akhlak yang baik terhadap isteri hanya dengan menahan diri dari menyakitinya namun dengan bersabar dari celaan dan kemarahannya.”

3 Suami harus menjaga dan memelihara isteri dari segala sesuatu yang dapat merusak dan mencemarkan kehormatannya, yaitu dengan melarangnya dari bepergian jauh (kecuali dengan suami atau mahramnya). Melarangnya berhias (kecuali untuk suami) serta mencegahnya agar tidak berikhtilath (bercampur baur) dengan para lelaki yang bukan mahram.

Suami berkewajiban untuk menjaga dan memeliharanya dengan sepenuh hati. Ia tidak boleh membiarkan akhlak dan agama isteri rusak. Ia tidak boleh memberi kesempatan baginya untuk meninggalkan perintah-perintah Allah ataupun bermaksiat kepada-Nya karena ia adalah seorang pemimpin (dalam keluarga) yang akan dimintai pertanggungjawaban tentang isterinya, Ia adalah orang yang diberi kepercayaan untuk menjaga dan memeliharanya.

4 Suami harus mengajari isteri tentang perkara-perkara penting dalam masalah agama atau memberinya izin untuk menghadiri majelis-majelis taklim. Karena sesungguhnya kebutuhan dia untuk memperbaiki agama dan mensucikan jiwanya tidaklah lebih kecil dari kebutuhan makan dan minum yang juga harus diberikan kepadanya.

5 Suami harus memerintahkan isterinya untuk mendirikan agamanya serta menjaga shalatnya, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

“Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.” [QS. Thahaa: 132]

6 Suami mau mengizinkan isterinya keluar rumah untuk keperluannya, seperti jika ia ingin shalat berjama’ah di masjid atau ingin mengunjungi keluarga, namun dengan syarat menyuruhnya tetap memakai hijab busana muslimah dan melarangnya untuk tidak bertabarruj atau sufur. Sebagaimana ia juga harus melarang isteri agar tidak memakai wangi-wangian serta memperingatkannya agar tidak ikhtilath dan bersalam-salaman dengan laki-laki yang bukan mahram, melarangnya menonton telivisi dan mendengarkan musik serta nyanyian-nyanyian yang diharamkan.

7 Suami isteri tidak boleh menyebarkan rahasia dan menyebutkan kejelekan-kejelekan isteri di depan orang lain. Karena suami adalah orang yang dipercaya untuk menjaga isterinya dan dituntut untuk dapat memeliharanya. Di antara rahasia suami isteri adalah rahasia yang mereka lakukan di atas ranjang. Rasulullah shalalallahu ‘alaihi wasallam melarang keras agar tidak mengumbar rahasia tersebut di depan umum.

8 Suami mau bermusyawarah dengan isteri dalam setiap permasalahan, terlebih lagi dalam perkara-perkara yang berhubungan dengan mereka berdua, anak-anak, sebagaimana apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Beliau selalu bermusyawarah dengan para isterinya dan mau mengambil pendapat mereka.

9 Suami harus segera pulang ke ruamh isteri setelah shalat ‘Isya. Janganlah ia begadang di luar rumah sampai larut malam. Karena hal itu akan membuat hati isteri menjadi gelisah. Apabila hal itu berlangsung lama dan sering berlang-ulang, maka akan terlintas dalam benak isteri rasa waswas dan keraguan. Bahkan di antara hak isteri atas suami adalah untuk tidak begadang malam di dalam rumah namun jauh dari isteri walaupun untuk melakukan shalat sebelum dia menunaikan hak isterinya.

10 Suami harus dapat berlaku adil terhadap para isterinya jika ia mempunyai lebih dari satu isteri. Yaitu berbuat adil dalam hal makan, minum, dan pakaian, tempat tinggal dan dalam hal tidur seranjang. Ia tidak boleh sewenang-wenang atau berbuat zhalim karena sesungguhnya Allah Ta’ala melarang yang demikian.

Sumber: ‘Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz’ edisi Bahasa Indonesia ‘Panduan Fiqih Lengkap Jilid 2′ karya ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Pustaka Ibnu Katsir

by PUTRA SIAK  |  in KELUARGA DAN WANITA at  Kamis, November 17, 2011

Maafkan Aku Suamiku, Aku Tak Bisa Penuhi Hakmu Saat ini

Hak-hak seorang suami tatkala dilaksanakan oleh sang istri dengan penuh keridhaan maka akan berbuah pahala. Namun tentunya hak-hak tersebut tidak melanggar hak-hak Allah. Misalnya salah satu hak suami terhadap istri adalah melayaninya ditempat tidur (jima’). Bahkan jika isteri tidak mematuhinya, malaikat pun akan ikut marah terhadap sang istri yang menolak suaminya tersebut.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda:

“Jika seseorang suami memanggil istrinya ke tempat tidur (untuk bersetubuh) lalu istrinya enggan sehingga suami tidur dalam keadaan marah, niscaya para malaikat akan melaknat si istri sampai pagi.” (HR Muslim (2/1060))

Namun disuatu kondisi, sang istri memang tidak boleh melayani suami yaitu saat haidh. Butuh pengertian yang didasari ilmu bagi para suami agar tidak terjerumus ke dalam kesalahan fatal. Mengapa demikian? Karena jima’ dengan wanita haidh hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah haidh itu adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS Al-Baqarah: 222)

“Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh‘ maksudnya jima’ (di kemaluannya) khususnya karena hal itu haram hukumnya menurut ijma’. Pembatasan dengan kata “menjauh pada tempat haidh’ menunjukkan bahwa bercumbu dengan istri yang haidh, menyentuhnya tanpa berjima’ pada kemaluannya adalah boleh. (Tafsir As Sa’di jilid 1, hal 358)

Sabda Nabi shallallahu “alaihi wasallam,

“Lakukanlah segala sesuatu terhadap isterimu kecuali jima.” (Shahih Ibnu Majah no:527, Muslim I:246 no 302)

Sang istri hendaknya menolak dengan halus jika suami menginginkannya dan menjelaskan bahwa jima’ saat haidh hukumnya haram baik bagi sang suami maupun sang istri. Hal tersebut sesuai dengan perkataan Syaikh Utsaimin rahimahullah bahwa seorang suami haram menggauli istrinya saat haid dan haram pula bagi istrinya melayaninya. (Aktsar Min Alf Jawab Lil Mar’ah)

Namun hal ini tidak menutup kemungkinan bagi suami untuk bercumbu dengan istrinya tanpa jima’. Sebagaimana penjelasan Syaikh As sa’di dalam tafsirnya bahwa bercumbu dengan istri yang haid, menyentuhnya tanpa jima’ boleh.

Dari Aisyah radhiyallahu’anha berkata “Rasulullah memerintahkan kepadaku agar memakai kain sarung kemudian aku memakainya dan beliau menggauliku.” (Al Mughni (3/84), Al Muhadzab (1/187))

Dari Maimunah, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah menggauli salah satu istrinya sedangkan ia haid, ia (istri) mengenakan kain sarung sampai pertengahan pahanya atau lututnya sehingga beliau menjadikannya sebagai penghalang.” (HR. Bukhari:64)

Batas Waktu Menjauhi Wanita Haidh

فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

“Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS Al Baqarah: 222)

“Sampai mereka suci‘ artinya bahwa darah mereka (wanita haid) telah berhenti, hilanglah penghalang yang berlaku saat darah masih mengalir. (Tafsir As Sa’di jilid 1,hal 358)

Menurut Al-Lajnah ad Daimah, ada 2 syarat kehalalan suami boleh berjima’ dengan istri (yang haid): terputusnya darah haid dan mandi suci. Dalil yang menguatkan pendapat ini adalah firman Allah, yang artinya: “janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” Qs Al Baqarah:222

Dalam Tafsir As Sa’di jilid 1 hal 358, “Janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci” maksudnya harus meninggalkan mencumbu bagian yang dekat kemaluan yaitu bagian diantara pusar dan lutut, sebagaimana Nabi melakukannya, bila beliau mencumbu istrinya pada saat istrinya itu sedang haidh beliau memerintahkan kepadanya untuk memakai kain lalu beliau mencumbunya. Sedangkan “Apabila mereka telah suci ” maksudnya sang istri telah mandi.

Bagaimana jika jima’ dengan istri yang haid karena tidak sengaja atau tidak tahu tentang hukumnya?

Imam Nawawi dalam kitab Syarhu Muslim III:204 mengatakan “Andaikata seorang muslim meyakini akan halalnya jima’ dengan wanita yang sedang haid melalui kemaluannya, ia menjadi kafir, murtad. Kalau ia melakukannya tanpa berkeyakinan halal, misalnya jika ia melaksanakannya karena lupa atau karena tidak mengetahui keluarnya darah haid atau tidak tahu bahwa hal tersebut haram atau karena dipaksa oleh pihak lain, maka itu tidak berdosa dan tidak pula wajib membayar kafarah. Namun jika ia mencampuri wanita yang sedang haid dengan sengaja dan tahu bahwa dia sedang haid dan tahu bahwa hukumnya haram dengan penuh kesadaran maka berarti dia telah melakukan maksiat besar sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Imam Syafii rahimahullah bahwa perbuatannya adalah dosa besar,dan wajib bertaubat.’

Jika sudah terlanjur mencampuri istrinya dalam keadaan haid, ada dua pendapat :

  1. Sebagian para ulama berpendapat bahwa ia wajib membayar tebusan (kafarah). Pendapat ini diambil oleh Imam Ahmad dan Imam Nawawi. Syaikh Abdul “Azhim bin Badawi dalam kitabnya Al Wajiiz fi fiqhis Sunnah wal Kitabil “Aziz menyatakan bahwa pendapat yang kuat adalah yang mewajibkan membayar kafarah.
  2. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu:

    Dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam tentang seorang suami yang mencampuri isterinya di waktu haid, Rasulullah bersabda, “Hendaklah ia bershadaqah 1 dinar atau separuh dinar.” (Shahih Ibnu Majah no:523, Aunul Ma’bud I:445 no 261, Nasa’i I :153, Ibnu Majah I:210 no:640)

  3. Sebagian yang lain menyatakan bahwa tidak mewajibkan membayar tebusan. Sebagimana pendapat yang diambil oleh madzab Hanafiyyah dan yang dikuatkan Syaikh Musthofa al-Adawi bahwa disunnahkan kafarat atas orang yang menggauli istrinya pada saat haid. Perbedaan ini muncul karena perbedaan pendapat mengenai keshahihan dalil-dalilnya.

Berapakah besar Kafarrah yang harus Dibayar?

Ada beberapa pendapat para ulama tentang masalah ini:

  1. Ada perbedaan jumlah kafarrah jika jima’ dilakukan diawal atau akhir waktu haidh
  2. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu secara mauquf,ia berkata,’Jika ia bercampur dengan isterinya diawal keluarnya darah maka hendaklah bershadaqah 1 dinar dan jika di akhir keluarnya darah maka setengah dinar.’ (Abu Daud no:238 dan “Aunul Ma’bud I:249 no 262)

    Pendapat inilah yang diambil oleh madzab Imam Syafii

  3. Menurut Imam Ahmad bahwa jika darah haid berwarna merah maka ukurannya adalah 1 dinar dan jika berwarna kuning maka ukurannya setengah dinar.(Ma’alim Sunan karya Al Khithabi (1/181).
  4. Menurut syaikh Albani rahimahullah, kafarah dibayarkan sesuai dengan kemampuan orangnya.

Catatan tambahan: 1 dinar = 4,25 gr emas, adapun nilai dinar disesuaikan dengan mata uang setempat.

Apakah Kafarrah juga dibayarkan oleh isteri?

Jika isteri melayaninya dengan sukarela maka ia harus membayar kaffarah, tetapi jika ia melakukan karena paksaan maka ia tidak harus membayar tebusan berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam:

“Umatku dimaafkan karena salah,lupa dan apa-apa yang dipaksakan atasnya.”

(Lihat Az-zakah wa Tathbiqatihan hal 91)

Semoga dengan pembahasan yang sedikit ini dapat menambah pengetahuan wanita tentang hal yang penting namun terkadang dianggap tabu. Jika memang sang suami belum mempunyai pemahaman mengenai hal tersebut, hendaklah sang istri yang berusaha menjelaskannya dengan semampunya agar tidak terjerumus kedalam kekhilafan. Ingatlah wahai saudariku, tunaikanlah hak Allah terlebih dahulu daripada hak suamimu.

sumber : http://muslimah.or.id/fikih/maafkan-aku-suamiku-aku-tak-bisa-penuhi-hakmu-saat-ini.html

Wallahu a’lam.

***
Artikel muslimah.or.id
Penyusun: Ummu Hamzah Galuh Pramita
Murajaah: Ust Ammi Nur Baits

Rujukan:

  • Aktsar Min Alf Jawab Lil Mar’ah, Khalid al-Husainan (terj),Darul Haq
  • Al Maushu’ah Al Fiqhiyyah Al Muyassarah Fi Fiqhil Kitaab wa Sunnatil Muthoharah, Syaikh Husein bin “Audah Al “Uwaisah
  • Al Wajiiz fifiqhis Sunnah wal Kitabil “Aziz (terj),Pustaka As Sunnah
  • Isyarat fi Ahkamil Kaffart, Prof Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-thayyar (Terj),Pustaka Al Sofwa
  • Tafsir As Sa’di, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di (terj),Pustaka Sahifa

Proudly Powered by Blogger.